NADIKABAR.COM — Petinggi dari 10 perusahaan yang diduga terkait kebakaran penyebab kabut asap menyatakan siap bekerja sama penuh dalam penyelidikan Pemerintah Singapura. Komitmen itu disampaikan setelah mereka bertemu dengan tiga menteri Singapura pada Rabu (28/10).

Ketiga menteri tersebut adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Lingkungan Hidup Grace Fu. Mereka membahas rencana memperketat aturan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap.

Pertemuan itu juga dihadiri penasihat hukum senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung Singapura, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.

Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses pemeriksaan perusahaan.

Melalui aturan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk tim pemeriksa atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dapat dikenai sanksi hukum.

"Saya akan mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya agar mekanisme ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kewenangan yang ada untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," kata Grace Fu, dikutip dari CNA, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, Shanmugam yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura menyambut baik kesediaan perusahaan untuk bekerja sama.