Kedua, opsi jalur hukum tetap disiapkan apabila proses mediasi menemui jalan buntu. Namun, Maman menyebut sudah ada sejumlah kasus yang sudah terselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.
"Mau tidak mau ya proses hukum akan berjalan. Itu sekarang sedang ditempuh. Dan sudah ada beberapa, kalau enggak salah dari ada sekitar 217 kasus dan sudah ada beberapa yang sudah solve tanpa melalui proses pengadilan dan hukum," beber ia.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform media sosial dan e-commerce. Aduan tersebut datang dari Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan UMKM dalam audiensi, estimasi total saldo yang tertahan diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun dari sekitar 500 pelaku usaha yang terdampak di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi VII DPR RI telah memanggil terhadap pengelola platform digital.