NADIKABAR.COM — Peribahasa “Tak ada gading yang tak retak” mengingatkan kita bahwa tidak ada hal yang sempurna di dunia ini. Setiap orang maupun lembaga tentu memiliki kekurangan, kelemahan, atau pernah melakukan kesalahan.
Hal ini pula yang menggambarkan perjalanan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang pemasyarakatan. Sektor ini baru saja mendapat sorotan tajam menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Namun, jauh sebelum persoalan di Lapas Cibinong mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) sebenarnya telah berupaya mengubah wajah pemasyarakatan Indonesia. Pendekatan baru ini lebih menekankan pemberdayaan warga binaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.
Paradigma baru tersebut dipaparkan dalam forum 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) di Bali pada 14 April 2026 yang dihadiri lebih dari 400 delegasi dari 40 negara.
Dalam kongres tersebut, dirumuskan pola pembinaan warga binaan yang ideal dengan mengusung tiga pilar utama: pendekatan yang lebih cerdas (smarter justice), pemulihan (restorative), dan harmonisasi sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kala itu menyampaikan bahwa rumusan tersebut menjadi rekomendasi sekaligus acuan bagi pola pembinaan warga binaan pemasyarakatan di berbagai negara. Menurutnya, sistem pemidanaan saat ini telah bergeser dari sekadar pemenjaraan menuju upaya pemulihan.
Pendekatan pemasyarakatan tidak lagi diterapkan secara kaku, melainkan lebih cerdas berbasis data dan bukti ilmiah. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada sel tahanan, tetapi juga mempertimbangkan alternatif pemidanaan yang lebih efisien dari sisi anggaran tanpa mengabaikan esensi keadilan.
Konsep kedua adalah pemulihan, di mana hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana pembalasan, melainkan instrumen reintegrasi sosial bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.
Adapun pilar ketiga, yakni harmonisasi sosial, berfokus pada upaya memutus mata rantai residivisme melalui pendampingan, pembinaan, dan pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Melalui forum internasional tersebut, Indonesia membagikan model pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada pemberdayaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Transformasi sistem pemasyarakatan melalui pemberdayaan warga binaan benar-benar direalisasikan dan dirasakan sejak hadirnya Kemenimipas di era Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kemenimipas menawarkan cara pandang baru. Jika selama ini masyarakat cenderung menganggap lapas dan rumah tahanan sekadar tempat penghukuman, kini transformasi tersebut mengajak publik melihat potensi besar yang tersembunyi di balik tembok penjara.
Sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045, Kemenimipas merancang 13 Program Akselerasi untuk menjawab berbagai tantangan dalam sistem pemasyarakatan nasional. Program-program ini tidak hanya bertujuan membenahi sistem, tetapi juga mendorong kemandirian, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial warga binaan agar mereka siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Sejumlah program tersebut selaras dengan misi Astacita, membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan dapat menjadi motor penggerak perubahan nasional. Salah satu pilar utama Astacita yang diusung adalah mewujudkan ketahanan pangan.
Memanfaatkan potensi yang ada, jajaran pemasyarakatan Indonesia mengambil peran aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui program pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan di lingkungan lapas maupun rutan.
Program pemberdayaan warga binaan di sektor ini terus berkembang pesat. Para warga binaan dilibatkan secara penuh dalam setiap tahapan, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan, hingga proses panen dan distribusi hasil produksi.
Melalui program ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan baru, tetapi juga merasa berdaya serta memiliki peran nyata dalam mendukung ketahanan pangan negara.
Wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui Panen Raya Ketahanan Pangan Pemasyarakatan yang digelar di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, pada 15 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas I Cirebon berhasil memanen 7.000 kilogram padi varietas Inpari 32 dari lahan seluas 13.740 meter persegi, serta satu ton ikan nila dari kolam seluas 637 meter persegi.
Secara nasional, Panen Raya Serentak Kemenimipas yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai daerah diperkirakan menghasilkan total 123.557 kilogram komoditas dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Hasil panen raya ini dimanfaatkan untuk kegiatan sosial serta membantu masyarakat yang terdampak bencana.