NADIKABAR.COM — Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio mewanti-wanti terkait pelarangan operasional truk sumbu tiga pada momen libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu masalah serius terhadap ketersediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di tengah masyarakat.
Agus mengatakan meski secara resmi belum masuk dalam kategori bahan pokok, masyarakat telah memperlakukan dan mengkategorikan AMDK sebagai kebutuhan dasar yang sangat vital bagi konsumsi harian. Artinya, komoditas ini tidak boleh terhenti distribusinya.
"Pembatasan kendaraan pengangkut AMDK dikhawatirkan dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan, yang berujung pada lonjakan harga. Hal itu mengingat kebutuhan AMDK di momen Nataru itu pasti akan meningkat signifikan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Dia menuturkan AMDK ini pernah juga dimasukkan dalam kategori bahan pokok yang diizinkan untuk diangkut pada saat momen libur Nataru dan Lebaran. Namun, tidak ada laporan menimbulkan kemacetan saat itu.