NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana melakukan pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Namun langkah ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang.
Masalahnya, jika arus logistik terhambat, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor industri, tetapi berisiko memicu kelangkaan pasokan dan kenaikan harga barang di masyarakat. Persoalan tersebut pernah menjadi pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur lalu lintas selama Nataru 2022/2023.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan pada Nataru 2022/2023 lalu pemerintah memasukkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan barang ekspor-impor ke dalam daftar komoditas yang dikecualikan dari pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih.
Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintas serta kebutuhan distribusi barang pada akhir tahun. Sebab karakteristik pergerakan kendaraan saat Nataru berbeda dengan periode mudik Lebaran. Sehingga kendaraan logistik sumbu 3 atau lebih yang mengangkut barang ekspor-impor dan AMDK masih diperbolehkan beroperasi, dengan tetap mempertimbangkan situasi lalu lintas di lapangan.
"Jadi, saat Nataru kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk ekspor impor dan AMDK itu masih bisa jalan, dan ada kebijakan situasional di lapangan yang dilakukan oleh Korlantas apabila terjadi peningkatan volume kendaraan," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).