Dia menjelaskan, pengecualian barang ekspor-impor dilakukan karena adanya peningkatan pergerakan arus barang masuk dan keluar pada penghujung tahun. Sementara untuk AMDK, pertimbangannya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air minum kemasan selama periode libur Nataru.

"Untuk barang eksim, itu karena pertimbangan naiknya pergerakan arus barang masuk dan keluar di akhir tahun. Sedang untuk AMDK, alasannya karena meningkatnya kebutuhan air minum kemasan saat Nataru. Dan semua itu diputuskan dalam rapat antar K/L yang terkait," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Dia menilai pembatasan operasional truk sumbu 3 semestinya tidak diberlakukan secara menyeluruh saat Nataru.

Pasalnya, akhir tahun merupakan periode ketika banyak industri mengejar target produksi dan penjualan sehingga kelancaran distribusi barang perlu dijaga. Sehingga pemerintah seharusnya mengatur jalur distribusi agar tidak mengganggu arus logistik, bukan justru membatasi operasional kendaraan pengangkut barang.

"Karenanya, yang harus dilakukan pemerintah agar tidak menghambat arus logistik itu adalah mengatur jalur distribusinya, bukan membatasinya," kata Bambang.