NADIKABAR.COM — Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan membahas sejumlah persoalan transportasi, mulai dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL), transportasi online, hingga kendaraan listrik.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, mengatakan revisi UU LLAJ perlu memberi kepastian hukum, menjamin keselamatan pengguna jalan, dan melindungi konsumen serta pelaku usaha.
"Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil," ujar Sudjatmiko melalui pernyataan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Salah satu isu yang dibahas adalah penanganan ODOL. Menurut Sudjatmiko, penertiban perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas bagi pihak-pihak dalam rantai distribusi, termasuk pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.
"Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten," terangnya.
Ia mengatakan penertiban ODOL juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap usaha logistik, biaya distribusi, dan pengemudi. Pengawasan serta mekanisme penindakan, menurutnya, harus berjalan secara transparan.