Selain angkutan barang, revisi UU LLAJ juga diharapkan memperjelas aturan transportasi berbasis aplikasi, baik ojek online maupun taksi online. Hal yang perlu diatur antara lain kedudukan hukum pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan konsumen, standar pelayanan, tarif, dan perpajakan.

"Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sudjatmiko juga meminta aturan perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan itu, kata dia, perlu menghindari tumpang tindih dan mempertimbangkan dampaknya bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta konsumen.

Isu lainnya adalah perkembangan kendaraan listrik. Sudjatmiko menilai regulasi perlu mencakup kesiapan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, suku cadang, serta pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.

"Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh," tegasnya.

Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu terhubung dengan sistem transportasi nasional dan perlindungan konsumen. Standar yang jelas juga dibutuhkan oleh produsen, penyedia infrastruktur, penyedia layanan, dan pihak yang mengelola baterai.