Menurut Sudjatmiko, keberhasilan revisi UU LLAJ tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan undang-undang. Regulasi juga perlu memperjelas tanggung jawab hukum, meningkatkan pelayanan, serta memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten," ujar Miko.

Ia mendorong agar pembahasan revisi UU LLAJ melibatkan pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, pelaku industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, dan masyarakat sipil.

"Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas," tuturnya.

Bagi Miko, revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan perbaikan tata kelola transportasi nasional yang memberi manfaat bagi masyarakat, pengemudi, dan dunia usaha.