NADIKABAR.COM — Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan membahas sejumlah persoalan transportasi, mulai dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL), transportasi online, hingga kendaraan listrik.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, mengatakan revisi UU LLAJ perlu memberi kepastian hukum, menjamin keselamatan pengguna jalan, dan melindungi konsumen serta pelaku usaha.
"Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil," ujar Sudjatmiko melalui pernyataan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Salah satu isu yang dibahas adalah penanganan ODOL. Menurut Sudjatmiko, penertiban perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas bagi pihak-pihak dalam rantai distribusi, termasuk pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.
"Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten," terangnya.
Ia mengatakan penertiban ODOL juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap usaha logistik, biaya distribusi, dan pengemudi. Pengawasan serta mekanisme penindakan, menurutnya, harus berjalan secara transparan.
Selain angkutan barang, revisi UU LLAJ juga diharapkan memperjelas aturan transportasi berbasis aplikasi, baik ojek online maupun taksi online. Hal yang perlu diatur antara lain kedudukan hukum pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan konsumen, standar pelayanan, tarif, dan perpajakan.
"Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sudjatmiko juga meminta aturan perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan itu, kata dia, perlu menghindari tumpang tindih dan mempertimbangkan dampaknya bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta konsumen.
Isu lainnya adalah perkembangan kendaraan listrik. Sudjatmiko menilai regulasi perlu mencakup kesiapan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, suku cadang, serta pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.
"Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh," tegasnya.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu terhubung dengan sistem transportasi nasional dan perlindungan konsumen. Standar yang jelas juga dibutuhkan oleh produsen, penyedia infrastruktur, penyedia layanan, dan pihak yang mengelola baterai.
Menurut Sudjatmiko, keberhasilan revisi UU LLAJ tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan undang-undang. Regulasi juga perlu memperjelas tanggung jawab hukum, meningkatkan pelayanan, serta memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten," ujar Miko.
Ia mendorong agar pembahasan revisi UU LLAJ melibatkan pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, pelaku industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, dan masyarakat sipil.
"Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas," tuturnya.
Bagi Miko, revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan perbaikan tata kelola transportasi nasional yang memberi manfaat bagi masyarakat, pengemudi, dan dunia usaha.