"Perintah tersebut tidak berlaku untuk visa yang diberikan kepada warga negara asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa pelajar, yang merupakan sebagian besar penerima visa H-1B baru, atau untuk perpanjangan visa yang sudah ada," tulis Reuters dalam laporannya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Sebelum perintah eksekutif ini diteken untuk pertama kalinya tahun lalu, Trump, yang menjalankan kebijakan pengetatan imigrasi kerap mengkritik program H-1B. Bahkan ia juga mendorong agar biaya visa tersebut dinaikkan secara permanen dari kisaran US$ 2.000 - 5.000 atau menjadi sedikitnya US$ 100.000.
Meski tentu tak semua orang puas dengan aturan ini, yang membuat pungutan atas pengajuan visa ini menghadapi gugatan hukum.