Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Trump Perpanjang Aturan Biaya Visa Pekerja Asing Rp 1,75 M hingga 2027
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi memperpanjang perintah eksekutif terkait pemberian biaya US$ 100.000 atau Rp 1,75 miliar (kurs Rp 17.750) un
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 22:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Seperti contoh ada pengadilan banding yang berbasis di Boston saat ini meninjau putusan hakim federal pada Juni 2026 yang menyatakan kenaikan biaya tersebut ilegal dan memblokir pemerintah AS untuk memberikan pungutan atas visa H-1B.
Pengadilan lain saat ini juga sedang mempertimbangkan apakah seorang hakim sudah tepat untuk menolak gugatan atas kebijakan biaya H-1B yang diajukan US Chamber of Commerce, kelompok lobi bisnis terbesar di AS.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.