NADIKABAR.COM — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi memperpanjang perintah eksekutif terkait pemberian biaya US$ 100.000 atau Rp 1,75 miliar (kurs Rp 17.750) untuk pengajuan visa non-imigran H-1B selama satu tahun ke depan.
Untuk diketahui, visa H-1B memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan pekerja asing berketerampilan khusus. Melalui visa ini para pekerja profesional asing dari berbagai sektor, terutama teknologi, dapat bekerja di perusahaan Negeri Paman Sam selama beberapa tahun dengan membayar biaya tertentu yang ditetapkan pemerintah federal.
Perintah eksekutif ini memperpanjang aturan yang sebelumnya telah diterbitkan Trump pada September 2025 dan seharusnya berakhir pada bulan ini. Dengan perpanjangan waktu ini, aturan penarikan biaya untuk pengajuan visa pekerja asing terampil akan berlanjut sampai September 2027.
"Perintah tersebut tidak berlaku untuk visa yang diberikan kepada warga negara asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa pelajar, yang merupakan sebagian besar penerima visa H-1B baru, atau untuk perpanjangan visa yang sudah ada," tulis Reuters dalam laporannya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Sebelum perintah eksekutif ini diteken untuk pertama kalinya tahun lalu, Trump, yang menjalankan kebijakan pengetatan imigrasi kerap mengkritik program H-1B. Bahkan ia juga mendorong agar biaya visa tersebut dinaikkan secara permanen dari kisaran US$ 2.000 - 5.000 atau menjadi sedikitnya US$ 100.000.
Meski tentu tak semua orang puas dengan aturan ini, yang membuat pungutan atas pengajuan visa ini menghadapi gugatan hukum.
Seperti contoh ada pengadilan banding yang berbasis di Boston saat ini meninjau putusan hakim federal pada Juni 2026 yang menyatakan kenaikan biaya tersebut ilegal dan memblokir pemerintah AS untuk memberikan pungutan atas visa H-1B.
Pengadilan lain saat ini juga sedang mempertimbangkan apakah seorang hakim sudah tepat untuk menolak gugatan atas kebijakan biaya H-1B yang diajukan US Chamber of Commerce, kelompok lobi bisnis terbesar di AS.