NADIKABAR.COM β€” Komisi Eropa pada Senin (9/10) mengisyaratkan bahwa Uni Eropa sedang mempertimbangkan pengaktifan Blocking Statute (Undang-Undang Pemblokiran) untuk melindungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dari sanksi Amerika Serikat, menurut harian Spanyol DemΓ³crata dan Kantor Berita Anadolu.

Dalam taklimat pers di Brussel, juru bicara Uni Eropa, Siobhan McGarry, mengatakan instrumen yang dirancang untuk menghalau dampak sanksi dari negara ketiga di dalam wilayah Uni Eropa tersebut tetap menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk melindungi pejabat senior ICC dari tindakan hukuman AS.

Menurutnya, Uni Eropa telah membicarakan rencana pengaktifan undang-undang tersebut dengan negara-negara anggota menyusul pengumuman sanksi AS terhadap ICC.

McGarry mengatakan langkah-langkah untuk melindungi operasional ICC masih dipersiapkan, menegaskan bahwa belum ada keputusan yang diambil mengenai apakah atau kapan undang-undang tersebut akan diaktifkan.