NADIKABAR.COM β€” Komisi Eropa pada Senin (9/10) mengisyaratkan bahwa Uni Eropa sedang mempertimbangkan pengaktifan Blocking Statute (Undang-Undang Pemblokiran) untuk melindungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dari sanksi Amerika Serikat, menurut harian Spanyol DemΓ³crata dan Kantor Berita Anadolu.

Dalam taklimat pers di Brussel, juru bicara Uni Eropa, Siobhan McGarry, mengatakan instrumen yang dirancang untuk menghalau dampak sanksi dari negara ketiga di dalam wilayah Uni Eropa tersebut tetap menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk melindungi pejabat senior ICC dari tindakan hukuman AS.

Menurutnya, Uni Eropa telah membicarakan rencana pengaktifan undang-undang tersebut dengan negara-negara anggota menyusul pengumuman sanksi AS terhadap ICC.

McGarry mengatakan langkah-langkah untuk melindungi operasional ICC masih dipersiapkan, menegaskan bahwa belum ada keputusan yang diambil mengenai apakah atau kapan undang-undang tersebut akan diaktifkan.

"Undang-undang pemblokiran masih menjadi opsi yang dipertimbangkan," katanya.

"Tentu saja, kami ingin melakukan apa pun yang dapat kami lakukan untuk melindungi kinerja mahkamah tersebut. Saat ini, kami sedang berkomunikasi dengan beberapa negara pihak ICC untuk melihat langkah praktis apa yang dapat dilakukan jika sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan," katanya.

"Kami belum menetapkan tanggal atau waktu pasti untuk pengaktifan tersebut, dan kami juga belum memutuskan apakah undang-undang tersebut akan diaktifkan atau tidak. Tentunya, kami masih berharap dapat menemukan hasil yang lebih optimal agar mahkamah tersebut dapat terus menjalankan tugas pentingnya," kata sang jubir.

Pada 9 Oktober, AS mengumumkan sanksi terhadap ICC yang bertujuan untuk melumpuhkan operasional mereka. Pengumuman itu disampaikan hanya beberapa jam setelah Penghargaan Perdamaian Nobel dianugerahkan kepada Navi Pillay, seorang ahli hukum terkemuka asal Afrika Selatan sekaligus salah satu hakim pendiri ICC.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan Washington akan melarang transaksi dengan pihak yang mereka sebut "pengadilan nakal".

Langkah tersebut meningkatkan eskalasi kampanye pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap lembaga peradilan yang berkantor pusat di Den Haag tersebut.

"Entah ICC akan menghentikan ancamannya, atau kami yang akan menyudahi ICC," kata Rubio melalui pernyataan.

Penerjemah: Asri Mayang Sari