"Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," papar Suahasil.

Suahasil menekankan pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban para obligor BLBI karena pemerintah memiliki hak tagih.

"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujar Suahasil.

Suahasil Nazara menyatakan pihaknya akan meneruskan tugas Satgas BLBI lewat Kementerian Keuangan, meskipun Satgas itu telah selesai masa kerjanya.

Tugas itu akan dilakukan lewat Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki unit Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melanjutkan penagihan pada obligor BLBI.

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN," ujar Suahasil.