"Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujarnya melanjutkan.

Terlebih lagi, Suahasil juga melanjutkan pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 4 tahun 2026 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujar Suahasil.

"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," sambung Suahasil.

Satgas BLBI berjalan di era Presiden ke-7 Joko Widodo sejak 2021 hingga akhir 2024. Ketika jabatan orang nomor satu berganti ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani Indrawati, Purbaya Yudhi Sadewa, tidak melanjutkan Satgas BLBI. Alasannya, fokus memperkuat penanganan obligor BLBI lewat internal Kementerian Keuangan.