NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 37 triliun untuk membayar utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang jatuh tempo sejak 25 September 2026.
Utang tersebut dibayarkan kepada Bank BUMN atau dikenal juga dengan Himbara (Perhimpunan Bank Milik Negara).
"KDMP memang due date-nya (jatuh tempo) kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap. Bahkan dana pemerintah untuk membayar due 25 September sudah ditaruh di bank Himbara," ujar Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam acara Media Gathering, Bogor, Kamis (1/10/2026).
Namun, dana tersebut belum bisa dicairkan. Juda menjelaskan, pencairan dana untuk membayar utang Kopdes Merah Putih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program KDMP.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Kementerian Keuangan harus memastikan syarat administratif, tahapan verifikasi, dan validasi terpenuhi sebelum pencairan.
"Tetapi pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga ini clean and clear. Dana itu kemudian kuncinya dibuka," tambahnya.
"Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan," sambung Juda.
Sebagai informasi, pemerintah dijadwalkan membayar cicilan perdana pembiayaan Kopdes Merah Putih sekitar Rp 37,7 triliun pada 25 September 2026.
Nilai tersebut mencakup pembayaran pokok dan bunga kredit kepada bank-bank Himbara. Pembiayaan KDMP disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sebagai, total utang Kopdes Merah Putih mencapai Rp 240 triliun dengan jumlah tagihan pertama yang jatuh tempo sebesar Rp 37 triliun. Utang itu digunakan untuk modal operasional awal 80 ribu Kopdes Merah Putih, yang masing-masingnya menerima modal Rp 3 miliar.