Sementara itu, terdapat 138 dari 144 atau 95,83% perusahaan pembiayaan telah memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan," imbuh Agusman.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.