Surplus tersebut dimasukkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, surplus BIsalah satunya memang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara,yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98.Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus.Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," bebernya.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan, nilainya saat itu mencapai sekitar Rp 640 triliun.