NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) Shoya Yoshida merespons pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Ia menyebut pengesahan aturan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang serikat buruh untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak pekerja di Indonesia.
Shoya mengapresiasi pengesahan UU tersebut yang dilakukan sebelum batas waktu 31 Oktober 2026 sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak awal, ITUC-AP beserta afiliasi kami di Indonesia telah bekerja sama untuk membela hak-hak buruh dan mengupayakan perubahan. Kami percaya ini merupakan perkembangan penting dalam perjuangan bersama buruh," kata Shoya dalam konferensi pers Regional Asbestos Network Meeting di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Meski demikian, Shoya mengatakan naskah final UU tersebut belum dirilis secara resmi kepada publik. ITUC-AP mencatat respons positif awal dari sejumlah konfederasi buruh di Indonesia, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).