Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini Respons Serikat Buruh Internasional
Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) Shoya Yoshida merespons pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 12:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
ITUC-AP akan mengkaji naskah final UU setelah dokumen tersebut tersedia untuk umum dan memantau pelaksanaannya di lapangan.
"Kita perlu memeriksa perundang-undangan final tersebut secara cermat dan terus memantau pelaksanaannya," tegasnya.
ITUC-AP berharap penerapan aturan baru tersebut dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, ITUC-AP juga mendesak pemerintah menghentikan penggunaan asbes dan beralih ke bahan alternatif yang lebih aman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.