Aturan tersebut juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut dipertegas.

"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," ujar Yassierli.

Pemerintah juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa mendatang. Selain itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja akan diperkuat melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.