UU tersebut turut mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Ketentuan baru lainnya menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan.

"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.