Dana cadangan pesangon tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang tidak memiliki dana ketika harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

"Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon. Dan detilnya nanti kita akan atur di PP," jelas Yassierli.

Selain pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur secara tegas larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pekerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi baru yang dimasukkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna DPR RI, Yassierli menyebut aturan baru memberikan perlindungan terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan. Pemerintah juga mempertegas larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses ketenagakerjaan.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," terang Yassierli.

Selain larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya. Salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).