Aturan tersebut juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut dipertegas.
"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," ujar Yassierli.
Pemerintah juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa mendatang. Selain itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja akan diperkuat melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
UU tersebut turut mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Ketentuan baru lainnya menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan.
"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaran alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.