NADIKABAR.COM — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Sejumlah ketentuan baru diatur dalam beleid tersebut, mulai aturan pesangon hingga larangan bagi perusahaan menahan ijazah pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut menyangkut besaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat berlaku kini tidak lagi digunakan.
"Nanti kalau lebih detilnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (6/10/2026).
Saat ditanya apakah besaran pesangon menjadi lebih tinggi, Yassierli membenarkannya. Ia juga menyebut perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.
"Iya, jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5. Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," ujarnya.
Menurut Yassierli, besaran pesangon tetap akan mempertimbangkan faktor yang menyebabkan PHK serta masa kerja pekerja. Namun, ia menegaskan penghitungan pesangon dalam aturan baru minimal menggunakan pengali satu kali.
Dana cadangan pesangon tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang tidak memiliki dana ketika harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
"Jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon. Dan detilnya nanti kita akan atur di PP," jelas Yassierli.
Selain pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur secara tegas larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya milik pekerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi baru yang dimasukkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya di Rapat Paripurna DPR RI, Yassierli menyebut aturan baru memberikan perlindungan terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan. Pemerintah juga mempertegas larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses ketenagakerjaan.
"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," terang Yassierli.
Selain larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya. Salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan tersebut juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut dipertegas.
"Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas," ujar Yassierli.
Pemerintah juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul di masa mendatang. Selain itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja akan diperkuat melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
UU tersebut turut mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Ketentuan baru lainnya menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN dilakukan oleh anak perusahaan.
"Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaran alih daya oleh anak perusahaan," tutup Yassierli.