Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terang Nusron
Keempat, mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, memuat tentang tata cara pendaftaraan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan, partisipasi masyarakat.