"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," ujar Nusron.

Nusron juga mengatakan pemerintah juga berkomitmen segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria. Nantinya, akan ada lembaga penyelenggara reforma agraria.

"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," kata Nusron.

"Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," pungkas Nusron.