NADIKABAR.COM — DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur sejumlah hal penting terkait pertanahan.
PP ini memuat delapan hal penting tentang pertahanan, di antaranya terkait penyelenggaraan reforma agraria, tata cara pendaftaran pemanfaatan dan pewarisan hak milik, hingga batas maksimum kepemilikan tanah.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terang Nusron
Keempat, mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, memuat tentang tata cara pendaftaraan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan, partisipasi masyarakat.
"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," ujar Nusron.
Nusron juga mengatakan pemerintah juga berkomitmen segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria. Nantinya, akan ada lembaga penyelenggara reforma agraria.
"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," kata Nusron.
"Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," pungkas Nusron.