Di sisi lain, perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian. Integrasi data kependudukan, kesehatan, pendidikan, perpajakan, pekerjaan hingga bantuan sosial berpotensi menghasilkan profil digital masyarakat yang sangat sensitif.
Pratama mengatakan UU Satu Data Indonesia perlu berjalan selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Risiko yang harus diantisipasi bukan hanya kebocoran data, tetapi juga penyalahgunaan data untuk profiling, pencurian identitas maupun penggunaan data di luar tujuan awal.
Ia juga mengingatkan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang semakin terbuka seiring tersedianya data pemerintah yang lebih terintegrasi harus tetap memiliki pengawasan manusia. AI memang dapat membantu mendeteksi anomali, menemukan indikasi fraud hingga mendukung analisis kebijakan, tetapi keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada sistem otomatis.
"AI tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan hak masyarakat. Kesalahan data, bias, kesalahan model dan false positive tetap dapat terjadi," ungkapnya
Lebih lanjut Pratama mengatakan, pengesahan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak data yang berhasil diintegrasikan. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kualitas data, tata kelola, keamanan, perlindungan data pribadi dan kejelasan kewenangan dalam mengelola data.
"Data memang dapat disebut sebagai harta karun di era digital. Tetapi harta karun yang semakin besar juga membutuhkan sistem pengamanan yang semakin kuat," tegas Pratama.
"Tujuan akhir Satu Data Indonesia bukanlah membuat pemerintah memiliki semakin banyak data, melainkan membuat pemerintah mampu mengambil keputusan yang semakin tepat berdasarkan data yang benar, mutakhir, interoperabel, aman dan digunakan secara bertanggung jawab," pungkasnya.