NADIKABAR.COM — Undang Satu Data Indonesia dinilai menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih terfragmentasi. Namun, integrasi data harus dibarengi dengan jaminan kualitas, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
Lembaga CISSReC Pratama Persadha mengatakan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Persoalannya adalah data yang dimiliki berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum selalu sinkron, baik dari sisi definisi, format, periode pemutakhiran maupun akurasi.
"Indonesia sebenarnya tidak kekurangan data. Persoalan yang dihadapi justru terletak pada banyaknya data yang belum sepenuhnya sinkron," kata Pratama kepada NadiKabar.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat satu objek memiliki angka atau informasi berbeda ketika dicatat oleh instansi yang berbeda. Karena itu, Satu Data Indonesia dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah yang berbasis data.
Pratama menilai konsep Satu Data Indonesia juga tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mengumpulkan seluruh database pemerintah ke dalam satu tempat. Hal yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas agar sistem dan data antarlembaga dapat saling berkomunikasi menggunakan standar dan referensi yang sama.
"Satu Data lebih tepat dipahami sebagai satu standar, satu referensi, interoperabilitas dan tata kelola, bukan satu database raksasa," ucapnya.
Ia mengatakan kebutuhan terhadap tata kelola data semakin besar karena data telah menjadi aset strategis di era digital. Data dapat digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, perpajakan, kependudukan hingga perencanaan pembangunan.
Namun, semakin banyak data yang terhubung, semakin besar pula risiko apabila data tersebut tidak akurat atau jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Pratama mengingatkan integrasi data tidak boleh dilakukan sebelum kualitas data dipastikan. Menurut dia, digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila data yang digunakan sejak awal masih bermasalah.
"Data yang tidak akurat apabila diintegrasikan hanya akan menghasilkan kesalahan yang lebih besar. Prinsip garbage in, garbage out tetap berlaku, bahkan ketika teknologi yang digunakan sudah semakin canggih," jelasnya.
Selain kualitas, keamanan menjadi persoalan penting dalam penerapan Satu Data Indonesia. Semakin banyak sistem pemerintah yang saling terhubung, semakin luas pula permukaan serangan siber yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, Pratama menilai keamanan harus dibangun sejak tahap perancangan sistem atau security by design. Perlindungan juga tidak cukup hanya diberikan kepada database, tetapi mencakup seluruh siklus data sejak dikumpulkan, disimpan, diproses, dipertukarkan hingga digunakan.
"Prinsip Zero Trust juga perlu dijadikan fondasi. Status sebagai instansi pemerintah tidak boleh otomatis membuat suatu pengguna, perangkat atau sistem dipercaya oleh sistem lainnya," kata dia.
Disampaikan Pratama, setiap akses terhadap data harus diverifikasi dan diberikan sesuai kebutuhan. Pengawasan serta pencatatan aktivitas juga penting untuk mencegah penyalahgunaan akses, terutama ketika data pemerintah yang terhubung semakin besar.
Di sisi lain, perlindungan data pribadi juga harus menjadi perhatian. Integrasi data kependudukan, kesehatan, pendidikan, perpajakan, pekerjaan hingga bantuan sosial berpotensi menghasilkan profil digital masyarakat yang sangat sensitif.
Pratama mengatakan UU Satu Data Indonesia perlu berjalan selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Risiko yang harus diantisipasi bukan hanya kebocoran data, tetapi juga penyalahgunaan data untuk profiling, pencurian identitas maupun penggunaan data di luar tujuan awal.
Ia juga mengingatkan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang semakin terbuka seiring tersedianya data pemerintah yang lebih terintegrasi harus tetap memiliki pengawasan manusia. AI memang dapat membantu mendeteksi anomali, menemukan indikasi fraud hingga mendukung analisis kebijakan, tetapi keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada sistem otomatis.
"AI tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan hak masyarakat. Kesalahan data, bias, kesalahan model dan false positive tetap dapat terjadi," ungkapnya
Lebih lanjut Pratama mengatakan, pengesahan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak data yang berhasil diintegrasikan. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kualitas data, tata kelola, keamanan, perlindungan data pribadi dan kejelasan kewenangan dalam mengelola data.
"Data memang dapat disebut sebagai harta karun di era digital. Tetapi harta karun yang semakin besar juga membutuhkan sistem pengamanan yang semakin kuat," tegas Pratama.
"Tujuan akhir Satu Data Indonesia bukanlah membuat pemerintah memiliki semakin banyak data, melainkan membuat pemerintah mampu mengambil keputusan yang semakin tepat berdasarkan data yang benar, mutakhir, interoperabel, aman dan digunakan secara bertanggung jawab," pungkasnya.