NADIKABAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas operator SPBU 34.152.06 di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Penindakan dilakukan karena yang bersangkutan melanggar pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto mengatakan penindakan tegas diberikan setelah adanya video viral di media sosial terkait dugaan pengisian BBM dengan tidak sesuai nominal yang dibayarkan konsumen.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan dan sesuai dengan permintaan pengisian," kata Reno Senin (26/10/2026).