Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen. "Sebagai langkah penanganan, pihak manajemen SPBU telah menghubungi konsumen terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," tuturnya.

Selain itu, manajemen SPBU mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang terbukti melakukan ketidaksesuaian nominal pengisian BBM tersebut.

Reno menegaskan Pertamina secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU dan tidak segan menerapkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.