NADIKABAR.COM — PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue. VKTR akan melaksanakan PMHMETD I dengan menawarkan sebanyak 15 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp 10 per saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp 200 per saham.
Dari situ, total dana yang bakal dihimpun mencapai Rp 3 triliun sebelum dikurangi biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD I.
"PMHMETD I merupakan bagian dari langkah VKTR untuk memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis kendaraan listrik komersial di Indonesia. Kami melihat peluang yang semakin besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan elektrifikasi di berbagai sektor. Karena itu, penguatan permodalan ini kami arahkan tidak hanya untuk mendukung kebutuhan modal kerja, tetapi juga memperbesar kapasitas VKTR dalam menyediakan kendaraan sekaligus solusi yang dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh operator dan pelaku usaha," kata Direktur Utama VKTR, A Ardiansyah Bakrie dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan struktur PMHMETD I, setiap pemegang 35 saham VKTR yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 8 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB akan memperoleh 12 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). HMETD dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar BEI selama 10 Hari Bursa, yaitu pada 12 Oktober 2026 - 16 Oktober 2026 dan 19 Oktober 2026 - 23 Oktober 2026. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI pada 12 Oktober 2026, dengan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 23 Oktober 2026.