Dengan asumsi seluruh saham baru diterbitkan, pemegang saham VKTR yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi kepemilikan saham dalam VKTR sampai dengan 25,53% setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya pelaksanaan, akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas VKTR dalam merespon pertumbuhan permintaan kendaraan listrik komersial sekaligus memperluas akses operator dan pelaku usaha terhadap solusi elektrifikasi. Sekitar 66,86% dari dana bersih akan disalurkan melalui setoran modal kepada PT Sarana Ekomobilitas Indonesia (SEI) untuk mendukung pembelian kendaraan listrik dari VKTR yang diperkirakan berlangsung pada 2026-2027.

Sementara itu, sisa dana PMHMETD I akan digunakan sebagai modal kerja VKTR, termasuk untuk kebutuhan operasional dan pengadaan persediaan kendaraan listrik, yang mencakup bus listrik, truk listrik, transporter listrik, dan forklift listrik, serta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pembelian persediaan tersebut.