NADIKABAR.COM — Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia ditahan setelah jadi tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Pantauan NadiKabar, Rabu (21/10/2026), Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH (sebelumnya ditulis IM), yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir NadiKabar.
Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
"Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkapnya.
Syaefudin dan IM dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.