NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sumber energi seperti matahari dan air diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut.
Ribka menjelaskan, kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpermukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur jaringan menyebabkan penyediaan listrik di daerah 3T membutuhkan biaya besar. Karena itu, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah agar berbagai kendala tersebut dapat diatasi.
"Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T," ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Hal itu ia sampaikan dalam acara Simposium Energi 'Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan' di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin.
Untuk mendukung upaya tersebut, Ribka menekankan perlunya regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama (off-grid). Melalui sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat memperoleh listrik dari sumber energi setempat.
Menurutnya, dukungan regulasi perlu disertai koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga agar kebijakan dapat dilaksanakan di daerah. Ia menyoroti penyusunan aturan yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik sehingga menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.
"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," ungkapnya.
Ribka mengatakan, Kemendagri berperan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.
Selain keselarasan kebijakan, pelaksanaan upaya tersebut membutuhkan dukungan pendanaan. Ribka mengakui kemampuan fiskal antardaerah berbeda-beda, sementara keterbatasan anggaran memengaruhi kemampuan Pemda dalam membangun infrastruktur energi. Karena itu, ia mendorong penguatan kemitraan yang melibatkan Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ribka turut mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk berkontribusi melalui forum diskusi serta penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu merumuskan langkah-langkah pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal maupun perbaikan regulasi untuk mempercepat penyediaan listrik di daerah 3T.
"Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat," pungkas Ribka.
Ribka menekankan, listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pemerataan akses listrik menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan manfaat pembangunan menjangkau seluruh masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.