Status kripto sebagai aset juga ditegaskan oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Ia juga menegaskan, mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia adalah rupiah.

"Di Indonesia, sekali lagi saya ingatkan, hanya rupiah yang merupakan uang sah. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyampaikan hal serupa bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset," tegasnya.