Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, aset kripto tetap menjadi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 17:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Status kripto sebagai aset juga ditegaskan oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Ia juga menegaskan, mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia adalah rupiah.
"Di Indonesia, sekali lagi saya ingatkan, hanya rupiah yang merupakan uang sah. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyampaikan hal serupa bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset," tegasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.