Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, aset kripto tetap menjadi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 17:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian keagamaan terkait ekonomi digital dan aset kripto. Menurutnya, ulama berperan memberikan panduan syariat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan dan pasar, dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab menerapkan kebijakan perpajakan.
"Kami di Kementerian Keuangan menerapkan pajaknya. Kita memiliki tugas bersama untuk menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.