Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian keagamaan terkait ekonomi digital dan aset kripto. Menurutnya, ulama berperan memberikan panduan syariat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan dan pasar, dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab menerapkan kebijakan perpajakan.

"Kami di Kementerian Keuangan menerapkan pajaknya. Kita memiliki tugas bersama untuk menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi," pungkasnya.