Ia juga menyoroti inflasi tahunan nasional yang tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi, mulai dari bahan baku, energi hingga ongkos angkut.
"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual," tambah dia.
Diana berharap pekerja dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Menurutnya, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan kemampuan membayar pekerja.
"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.