Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun.

Artinya, ada selisih 3 sampai 4% yang harus ditanggung pengusaha. Karena itu, ia berpandangan kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan.

"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.