Dia khawatir kebebasan PTN dalam menentukan jalur penerimaan, UKT, hingga IPI dapat membuka ruang pungutan liar maupun perantara.

"Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini," ujarnya.

Sebagai solusi, Didik mengusulkan jalur mandiri ditransformasikan menjadi jalur regional yang melibatkan kelompok PTN di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

Menurutnya, penerimaan tetap dapat terdesentralisasi, tetapi tidak sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing PTN. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) perlu memiliki peran lebih signifikan dalam pengawasan.

"Karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementerian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang," pungkas Didik.