"Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apapun sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya," kata Galih.

Bila ada masyarakat yang dimintai pungutan saat mengurus pengambilan barang bukti, Galih meminta untuk melapor. Laporan itu bisa ditujukan ke Propam Polrestabes Surabaya dengan menyertakan bukti yang dimiliki.

"Untuk yang bersangkutan bisa laporan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada untuk pemeriksaan kita," tutur Galih.