NADIKABAR.COM — Pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban melalui jalur hukum ketika dinilai lalai menangani perubahan iklim. Gugatan di Kanada salah satu contohnya. Pengadilan federal mulai menyidangkan gugatan 15 anak muda terhadap pemerintah negaranya terkait kebijakan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Mengutip CBC, sidang kasus yang dikenal sebagai La Rose v. His Majesty the King dimulai pada 26 Oktober 2026 di Vancouver, Kanada. Gugatan yang telah bergulir sejak 2019 ini menjadi salah satu perkara penting dalam perkembangan climate litigation atau litigasi perubahan iklim.
Para penggugat menilai pemerintah Kanada gagal mengambil langkah memadai untuk menekan emisi gas rumah kaca. Mereka berargumen bahwa target dan kebijakan pengurangan emisi pemerintah tidak sesuai dengan rekomendasi sains sehingga mengancam hak mereka atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri sebagaimana dijamin dalam Section 7 Canadian Charter of Rights and Freedoms.
Mereka juga menyoroti dampak perubahan iklim yang sudah dirasakan, mulai dari kebakaran hutan, gelombang panas, kekeringan, hingga banjir. Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menyatakan kebijakan pemerintah melanggar hak konstitusional dan mewajibkan penyusunan rencana pemulihan iklim yang sejalan dengan sains.
Persidangan dijadwalkan berlangsung selama empat pekan. Namun, belum ada putusan yang menyatakan pemerintah Kanada bersalah. Hasil persidangan ini akan menjadi ujian penting untuk melihat sejauh mana pengadilan dapat meminta pertanggungjawaban negara atas kebijakan iklimnya.
Fenomena gugatan terhadap pemerintah terkait persoalan lingkungan bukan hal asing bagi Indonesia. Pada Oktober 2026, gugatan warga terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), gugatan tersebut diajukan empat penggugat, termasuk organisasi masyarakat adat AMAN, terhadap pemerintah yang dinilai lalai menangani kebakaran dan dampak kabut asap di wilayah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk di antara 10 pihak yang menjadi tergugat. Penggugat menilai pemerintah melakukan kelalaian serius dalam mengendalikan kebakaran hutan dan mengawasi upaya pemadaman.
Kebakaran yang terjadi selama berbulan-bulan menyebabkan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah. Dampaknya bukan hanya gangguan kesehatan pernapasan, tetapi juga penutupan sekolah dan terganggunya transportasi.
Gugatan di Kanada, Indonesia, dan negara lain memperlihatkan bahwa kebijakan iklim bukan semata-mata urusan politik atau target administratif pemerintah. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi, terutama ketika dampak perubahan iklim semakin nyata.
Upaya mengatasi krisis iklim tidak cukup hanya dengan membuat target penurunan emisi atau menyusun dokumen kebijakan. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa komitmen tersebut dijalankan melalui tindakan nyata. Jika tidak, masyarakat memiliki ruang untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur hukum.