Dengan demikian, penyebutan 109 ton emas tersebut sebagai 'emas palsu ANTAM' tidak sesuai dengan fakta perkara sebagaimana telah dijelaskan oleh Kejaksaan Agung. Isu dalam perkara tersebut adalah dugaan penggunaan merek ANTAM tanpa kewenangan, bukan pemalsuan emas oleh ANTAM.

Pada 2024, Sekretaris Perusahaan ANTAM saat itu Syarif Faisal Alkadrie (2022-2025) juga sempat buka suara mengenai kasus ini. ANTAM menyatakan kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif.

Syarif menerangkan seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Syarif menyebut dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.