NADIKABAR.COM β Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti luasnya definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia hingga membuat investor enggan menanamkan modalnya.
Yusril menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) punya penafsiran yang luas. Akibatnya, berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara berpotensi dikategorikan sebagai korupsi.
"Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang, negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya, tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya kita sendiri," ujar Yusril ujar bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Ia membandingkan penerapan aturan korupsi di Indonesia dengan negara lain, seperti Jepang dan Singapura. Menurutnya, jika definisi korupsi yang ada di Indonesia diterapkan di dua negara tersebut maka jumlahnya berpotensi lebih banyak.