"Kalau rumusannya yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang atau di Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," katanya.

Yusril mencontohkan kasus kredit macet pada bank BUMN. Kredit yang awalnya diberikan melalui kajian dan prosedur yang wajar bisa mengalami gagal bayar akibat kondisi tidak terduga, seperti pandemi COVID-19.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berujung pada perkara korupsi di Indonesia karena dianggap menimbulkan kerugian negara. Sementara di negara lain, kejadian serupa bisa dipandang sebagai kerugian bisnis sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana.

"Tapi kalau di negara lain, bank itu ya sudah, walaupun itu bank pemerintah, kalau misalnya terjadi kerugian, ya dia rugi bisnis saja," jelasnya.