Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan pengkategorian tindak pidana bukan berarti membebaskan pelaku kejahatan dari jerat hukum. Perbuatan yang tidak termasuk korupsi tetap dapat diproses melalui ketentuan pidana lainnya.
Yusril juga menegaskan tidak ada rencana menghapus unsur kerugian negara dalam aturan tersebut. Pemerintah justru ingin memperjelas pengertiannya untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, muncul usulan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari ketentuan tersebut. Namun, Yusril menyebut pembahasannya belum menghasilkan keputusan final.
"Karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini. Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu, termasuk juga adalah masalah tindak pidana korupsi ini," tutup Yusril.