NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti luasnya definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia hingga membuat investor enggan menanamkan modalnya.

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) punya penafsiran yang luas. Akibatnya, berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara berpotensi dikategorikan sebagai korupsi.

"Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang, negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya, tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya kita sendiri," ujar Yusril ujar bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ia membandingkan penerapan aturan korupsi di Indonesia dengan negara lain, seperti Jepang dan Singapura. Menurutnya, jika definisi korupsi yang ada di Indonesia diterapkan di dua negara tersebut maka jumlahnya berpotensi lebih banyak.

"Kalau rumusannya yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang atau di Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," katanya.

Yusril mencontohkan kasus kredit macet pada bank BUMN. Kredit yang awalnya diberikan melalui kajian dan prosedur yang wajar bisa mengalami gagal bayar akibat kondisi tidak terduga, seperti pandemi COVID-19.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berujung pada perkara korupsi di Indonesia karena dianggap menimbulkan kerugian negara. Sementara di negara lain, kejadian serupa bisa dipandang sebagai kerugian bisnis sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana.

"Tapi kalau di negara lain, bank itu ya sudah, walaupun itu bank pemerintah, kalau misalnya terjadi kerugian, ya dia rugi bisnis saja," jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan pengkategorian tindak pidana bukan berarti membebaskan pelaku kejahatan dari jerat hukum. Perbuatan yang tidak termasuk korupsi tetap dapat diproses melalui ketentuan pidana lainnya.

Yusril juga menegaskan tidak ada rencana menghapus unsur kerugian negara dalam aturan tersebut. Pemerintah justru ingin memperjelas pengertiannya untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, muncul usulan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari ketentuan tersebut. Namun, Yusril menyebut pembahasannya belum menghasilkan keputusan final.

"Karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini. Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu, termasuk juga adalah masalah tindak pidana korupsi ini," tutup Yusril.